Posted by : Perpustakaan Taman Ilmu
Rabu, 19 Oktober 2011
A. Pengertian Hutan
Dalam berbagai literatur terdapat beberapa pengertian/ definisi hutan. Namun pada dasarnya semua mempunyai maksud yang sama. Definisi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa hutan adalah tanah yang ditumbuhi pohon-pohon dan biasanya tidak dipelihara orang.
2. Menurut Undang-undang no. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan disebutkan bahwa hutan adalah suatu lapangan tetumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
3. Menurut penjelasan umum Undang-undang diatas, hutan diartikan sebagai lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan/ atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
4. Menurut UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mana sebagai pengganti UU no. 5 tahun 1967, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
B. Unsur-unsur Hutan
1. Lapangan yang cukup luas (Minimal ¼ hektar)
2. Adanya tumbuh-tumbuhan, hewan dan mikro organisme, naik berupa mamalia, reptilia, amphibi, lumut, jamur, serangga maupun dari jenis burung
3. Penetapan pemerintah, penguasa atau pihak yang berwenang bahwa lahan itu adalah hutan
4. Adanya lingkungan hutan dan hubungan interaktif masing-masing makhluk penghuninya.
C. Manfaat Hutan/ Peranan Hutan
Manfaat Hutan yaitu :
1. Sebagai tempat hidup (habitat) satwa dan tumbuhan lainnya, menjaga berbagai jenis hewan dan tumbuhan dari kepunahan.
2. Dapat mencegah erosi tanah dan banjir, air hujan dapat tertahan alirannya sehingga terserap dan tersimpan oleh akar tumbuh-tumbuhan. Bila tidak ada hutan, maka ketika hujan akan terjadi bencana bagi lingkungan, seperti banjir dan rusaknya lapisan tanah pertanian.
3. Pengatur peredaran air dalam tanah. Akar, batang dan daun pepohonan di hutan dapat menyimpan air hujan agar tidak langsung mengalir ke laut. Air dalam tanah keluar secara bertahap sedikit demi sedikit sebagai mata air. Jika tidak ada hutan, biasanya berdampak terjadinya kekeringan sumber air pada musim kemarau.
4. Hutan merupakan penghasil gas oksigen (O2) yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan makhluk lainnya untuk bernafas dan kelangsungan hidup.
5. Sebagai penyerap bahan-bahan pencemar udara. Daun tumbuh-tumbuhan mampu menyerap gas karbon dioksida (CO2). Gas ini sangat mengganggu pernafasan manusia karena merupakan sisa pembakaran , daun-daunan akan menyerap karbon dioksida sehingga udara akan menjadi segar dan bermanfaat bagi manusia.
Hutan Tropis Kalimantan
Hutan Tropis Indonesia
Hutan Bambu di Indonesia